Prodi PAI UAD Tetapkan Prosedur Pengajuan Dosen Pembimbing Skripsi
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan akademik dan memastikan proses bimbingan skripsi berjalan secara sistematis, Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Ahmad Dahlan menerbitkan Surat Edaran Nomor 001.Ed/PP-PAI/II/2024 mengenai Prosedur Pengajuan Dosen Pembimbing Skripsi. Edaran ini menjadi pedoman bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan Seminar Proposal dan akan memasuki tahap penelitian skripsi.
Mahasiswa yang akan mengajukan dosen pembimbing diwajibkan melengkapi beberapa dokumen administrasi, yaitu bukti persetujuan (ACC) dari dosen penguji Seminar Proposal serta formulir pengajuan Dosen Pembimbing Skripsi. Seluruh berkas tersebut dikirimkan melalui alamat email resmi Program Studi sebagai bentuk pengajuan administrasi kepada pihak Prodi.
Setelah seluruh dokumen dikirimkan, mahasiswa diminta melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp kepada Ketua Program Studi agar berkas dapat segera diverifikasi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan telah diterima secara lengkap sehingga proses penetapan dosen pembimbing dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu.
Program Studi PAI UAD mengimbau seluruh mahasiswa agar mengikuti setiap prosedur pengajuan secara cermat dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan administrasi yang tertib dan komunikasi yang baik antara mahasiswa dan Program Studi, diharapkan proses penetapan dosen pembimbing serta pelaksanaan bimbingan skripsi dapat berlangsung lebih optimal sehingga mendukung penyelesaian studi secara tepat waktu.
atau

