MODUL AJAR DAN LKPD: MOMOK ATAU KEWAJIBAN?
Era pendidikan modern di Indonesia seperti saat ini sudah mulai memasuki babak baru. Di mana telah terjadi transisi kurikulum dari sebelumnya kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka. Transisi perubahan kurikulum tersebut mulai dilakukan secara serentak di tanah air pada tahun ajaran 2023/2024. Setiap kebijakan baru dalam dunia pendidikan tentu memiliki imbas tersendiri. Di antaranya adalah adanya perubahann pola administrasi pembelajaran yang harus disusun oleh seorang guru. Dahulu kita mengenal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang harus disiapkan setiap guru sebelum memulai aktivitas pembelajaran. Namun kini istilah RPP telah dirubah dengan diksi baru yakni Modul Ajar, yang mana di dalamnya juga mengandung sistematika evaluasi yang dikenal dengan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Di era awal kurikulum merdekan saait ini, keduanya (Modul Ajar dan LKPD) masih menjadi barang baru bagi banyak guru di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah banyak menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi para guru dalam penyusunan administrasi pembelajaran tersebut. Imbasnya, banyak dari para guru yang harus kembali menyesuaikan diri dengan model administrasi pembelajaran yang baru tersebut. Guru lagi-lagi harus mengaktifkan ‘mode’ adaptif dalam hal ini.
Merespon dinamika yang ada di lapangan sebagaimana disebutkan di atas, pada hari Kamis, 2 November 2023 Prodi Pendidikan Agama Islam FAI UAD melalui mata kuliah Pendidikan SKI kelas D dan E mengundang dosen praktisi guna memberikan pengalaman dan pelatihan kepada para mahasiswa di kelas tersebut. Mata kuliah tersebut diampu oleh Yusuf Hanafiah, M.Pd. selaku dosen PAI UAD. Adapun yang bertindak sebagai dosen praktisi pada kesempatan kali ini adalah Winda Noor Santi, S.Si., M.Pd yang merupakan guru sekaligus wakil kepala sekolah bidang kurikulum di SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta. Perkuliahan pendidikan SKI mulai semester ini secara materi telah disesuaikan dengan aturan-arturan dan tuntutan-tuntutan baru di dunia persekolahan. Sehingga, ke depannya para mahasiswa tidak hanya mampu menguasai materi seputar sejarah Islam saja. Akan tetapi, mereka juga diharapkan mampu mempersiapkan modul ajar sebagai pegangan guru dalam mennyampaikan materinya kepada peserta didik.
Perkuliahan pada kesempatan kali ini menggunakan model Workshop. Di mana mahasiswa selain mendapatkan materi dari narasumber, mereka juga langsung praktik dalam menyusun modul ajar. Narasumber pada kesempatan ini menyampaikan beberapa poin penting di antaranya 1) Definisi dan cakupan modul ajar; 2) Fungsi modul ajar; 3) Unsur-unsur dalam modul ajar; dan 4) Tatacara penyusunan modul ajar. “Kuliah praktisi semacam ini diharapkan mampu memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa agar mereka lebih adaptif terhadap kebijakan-kebijakan baru dalam dunia pendidikan, termasuk dalam hal penyusunan administrasi pembelajaran” ujar Yusuf Hanafiah, M.Pd. selaku dosen pengampu saat dihubungi redaksi. Adapun Winda Noor Santi, S.Si., M.Pd selaku narasumber mengaku sangat senang bisa berbagi pengalaman dengan para mahasiswa. Karena pada dasarnya dunia pendidikan itu selalu dinamis dari waktu ke waktu. “Senang bisa berjumpa dan berbagi pengalaman dengan kawan-kawan mahasiswa PAI UAD. Dunia pendidikan terus berubah. Mahasiswa harus terus semangat” ujarnya. (YH)